WIREN2U

Jumat, 17 Juli 2009

Jangan Asal Beli Tanah

Berhati-hatilah dalam melakukan transaksi jual beli tanah..perhatikan dulu aspek hukum yang ada..jangan asal beli..saya punya pengalaman pada suatu hari datang kepada saya seseorang bapak yang sudah tua ingin membeli tanah dan datang konsultasi kepada saya. bahwa beliau ingin membeli tanah dengan luas +- 32 meter dengan total NJOP tidak lebih dari Rp. 60.000.000.- permasalahn yang terjadi ketika saya liat PBB dari tanah tersebut belum di pecah alias masih PBB induk dengan luas hampir 2000 M2 dengan total NJOP mencapai kalo tidak salah diatas 1,5 M setelah saya cek kekantor PBB ternyata PBB ini mempunyai tunggakan hampir mencapai 35 juta rupiah..dan ini harus dibayar terlebih dahulu agar bisa di validsi di kantor pajak..bapak tersebut bingung harus bagaimana sementara dia sudah terlanjur bayar uang muka..lebih besr bayar tunggakan daripada harga tanah tersebut. sementara si penjual tidak mau melunasi kewajibannya..
jadi untuk menghindari hal-hal ini ada beberapa hal yang perlu diprhatikan :
1. Cek identitas penjual apakah telah sesuai dengan yang tercantum dalam sertipikat.
2. Jangan melakukan pembayaran baik uang muka maupun keseluruhan sebelum adanya pengecekan sertipikat di BPN (melalui kantor Notaris -PPAT)
3. Cek Tunggakan PBB
saya rasa untuk sementara itu yang paling penting...

0 komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

Posting Komentar

TERIMAKASIH