WIREN2U
Tampilkan postingan dengan label NOTARIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NOTARIS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Juli 2009

AKTA NOTARIS



Akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian notaris terhadap kapan perbuatan hukum dilakukan serta siapa yang melakukannya.


Akta Otentik

Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta, dan Akta dapat dibedakan dalam Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangai, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Di dalam KHUPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.





Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli dsb.


Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.


Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei.


Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.


Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan.

SUMBER: "http://hukumpedia.com/index.php?title=Akta_notaris"



Selengkapnya...

Jumat, 17 Juli 2009

Jangan Asal Beli Tanah

Berhati-hatilah dalam melakukan transaksi jual beli tanah..perhatikan dulu aspek hukum yang ada..jangan asal beli..saya punya pengalaman pada suatu hari datang kepada saya seseorang bapak yang sudah tua ingin membeli tanah dan datang konsultasi kepada saya. bahwa beliau ingin membeli tanah dengan luas +- 32 meter dengan total NJOP tidak lebih dari Rp. 60.000.000.- permasalahn yang terjadi ketika saya liat PBB dari tanah tersebut belum di pecah alias masih PBB induk dengan luas hampir 2000 M2 dengan total NJOP mencapai kalo tidak salah diatas 1,5 M setelah saya cek kekantor PBB ternyata PBB ini mempunyai tunggakan hampir mencapai 35 juta rupiah..dan ini harus dibayar terlebih dahulu agar bisa di validsi di kantor pajak..bapak tersebut bingung harus bagaimana sementara dia sudah terlanjur bayar uang muka..lebih besr bayar tunggakan daripada harga tanah tersebut. sementara si penjual tidak mau melunasi kewajibannya..
jadi untuk menghindari hal-hal ini ada beberapa hal yang perlu diprhatikan :
1. Cek identitas penjual apakah telah sesuai dengan yang tercantum dalam sertipikat.
2. Jangan melakukan pembayaran baik uang muka maupun keseluruhan sebelum adanya pengecekan sertipikat di BPN (melalui kantor Notaris -PPAT)
3. Cek Tunggakan PBB
saya rasa untuk sementara itu yang paling penting... Selengkapnya...

Jumat, 10 Juli 2009

SYARAT-SYARAT AJUAL BELI TANAH

SYARAT-SYARAT UNTUK PEMBUATAN AKTA JUAL BELI
1. KTP PENJUAL DAN PEMBELI
2. KK PENJUAL
2. KTP SUAMI/ISTRI PENJUAL
3. TELAH MEMBAYAR BPHTB DAN PpH (JIKA KENA PAJAK)
4. SURAT TANAH
5. TIDAK ADA TUNGGAKAN PBB 10 TAHUN TERAKHIR
UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK
BPHT = (NJOP-60.000.000) X 5 %
PpH = NJOP-60.000.000.-


NB. UNTUK BPHT PENGURANGAN Rp. 60.000.000 BERBEDA-BEDA UNTUK TIAP WILAYAH (MISALKAN UNTUK JAKARTA PENGURANGANNYA Rp. 60.000.000.-)
SEMENTARA UNTUK PENGURANGAN PpH RP. 60.000.000 BERLAKU SAMA SELURUH INDONESIA

Selengkapnya...

PENGERTIAN NOTARIS

Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.

Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.

Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalaH.
Selengkapnya...