WIREN2U

Minggu, 26 Juli 2009

AKTA NOTARIS



Akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian notaris terhadap kapan perbuatan hukum dilakukan serta siapa yang melakukannya.


Akta Otentik

Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta, dan Akta dapat dibedakan dalam Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangai, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Di dalam KHUPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.





Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli dsb.


Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.


Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei.


Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.


Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan.

SUMBER: "http://hukumpedia.com/index.php?title=Akta_notaris"



Selengkapnya...

Cara Menghitung PHTB

POKOK-POKOK ATURAN TENTANG BPHTB

I. Pengertian
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan : adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau bangunan oleh orang atau badan.
3. Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

II. Objek Pajak



Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :
a. Pemindahan hak karena
1. jual beli
2. tukar-menukar
3. hibah
4. hibah wasiat
5. waris
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hokum lainnya
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
8. penunjukan pembeli dalam lelang
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hokum tetap
10. penggabungan usaha
11. peleburan usaha
12. pemekaran usaha
13. hadiah
b. Pemberian hak baru karena :
1. kelanjutan pelepasan hak
2. di luar pelepasan hak

Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.

III. Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh :

a. Perwakilan diplomatic, konsulat berdasarkan atas perlakuan timbale balik.
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
c. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut.
d. Orang pribadi atau badan atau karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
e. Orang pribadi atau badan karena wakaf
f. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

IV. Subjek Pajak

Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Subjek Pajak sebagaimana tersebut diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

V. Tarif Pajak

Tarif pajak ditetapkan sEbesar 5% (lima persen)

VI. Dasar Pengenaan BPHTB

Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal :
a. jual beli adalah harga transaksi
b. tukar-menukar adalah nilai pasar
c. hibah adalah nilai pasar
d. hibah wasiat adalah nilai pasar
e. waris adalah nilai pasar
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar
l. peleburan usaha adalah nilai pasar
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar
n. hadiah adalah nilai pasar
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang

Apabila NPOP dalam hal a s/d n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP PBB yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.

VII. Pengenaan BPHTB

a. pengenaan BPHTB karena waris dan Hibah Wasiat.
BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang.
b. pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan.

Besarnya BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah sebagai berikut :
- 0% (nol persen) dan BPHTB yang seharusnya terutang terutang dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)
- 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutangdalam hal penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud di atas

VIII. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan secara regional paling banyak

a. Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
b. Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah termasuk istri/suami.

IX. Saat, Tempat, dan Cara Pembayaran Pajak Terutang

Saat terutang Pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk:

a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
e. pemasukan dalam perseroan atau badan hokum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang
h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan
j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
k. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta
o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta

Tempat Pajak Terutang adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.

Cara pembayaran Pajak adalah wajib pajak membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. Pajak terutang dibayar ke kas Negara melalui Kantor Pos/ Bank BUMD/BUMN atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB)

CARA PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN BPHTB

I. Cara Penghitungan BPHTB

Besarnya BPHTB terutang adalah Nilai Perolehan Objek PAjak )NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kene Pajak (NPOPTKP) dikalikan tariff 5% (lima persen)
Secara matematis adalah :

BPHTB = 5% x (NPOP-NPOPTKP)

Contoh :

1. Pada tanggal 6 Januari 2006, Tuan “S” membeli tanah yang terletak di Kabupaten “XX” dengan harga Rp. 50.000.000,-. NJOP PBB tahun 2006 Rp. 40.000.000,-. Mengingat NJOP lebih kecil dari harga transaksi, maka NPOP-nya sebesar Rp. 50.000.000,- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten “XX” ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,- Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB = 5%x (Rp. 50 juta-Rp. 60 juta)
= 5%x0
= Rp. 0 (nihil)

2. Pada tanggal 7 Januari 2006, Nyonya “D” membeli tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten “XX” dengan harga Rp. 90.000.000,- NJOP PBB tahun 2006 adalah Rp. 100.000.000,-. Seingga besarnya NPOP adalah Rp. 100.000.000,-. NPOPTKP untuk perolehan hak selain karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dlam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk Kabupaten “XX” ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,-. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah Rp. 100.000.000,- dikurangi Rp. 60.000.000,- sama dengan Rp. 40.000.000,-, maka perolehan hak tersebut terutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB = 5% x (Rp. 100 – Rp. 60) juta
= 5% x Rp. 40 juta
= Rp. 2 juta

3. Pada tanggal 28 Juli 2006, Tuan “S” mendaftarkan warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota “BB” dengan NJOP PBB Rp. 250.000.000,-. NPOPTKP untuk perolehan hak karena hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, untuk kota “BB” ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,-. Mengingat NPOP lebih kecil dibandingkan NPOPTKP, maka perolehan hak tersebut tidak terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB = 50% x 5% x (250. – Rp. 300) juta
= 50% x 5% x (0)
= Rp. 0 (nihil)

II. Pembayaran BPHTB

Sistem pemungutan BPHTB pada prinsipnya menganut system “self assessment”. Artinya Wajib Pajak Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Pajak yang terutang dibayarkan ke Kas Negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Bea (SSB).

III. Penetapan

1. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBPHTBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKBKB.
2. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkannya SKBKB. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKBKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut, kecuali wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.

IV. Penagihan

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan apabila :

1. Pajak yang terutang tidak atau kurang bayar
2. Dari hasil pemeriksaan SSB terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
3. Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak. Dan jika tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

HAK-HAK WAJIB PAJAK PADA BPHTB

I. Keberatan

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
b. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan.
c. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar.
d. Surat Ketetapan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Nihil.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan
Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasannya.
PPAT sebelum membuat akta jual beli wajib untuk menerima bukti pembayaran BPHTB


Selengkapnya...

Jumat, 17 Juli 2009

Jangan Asal Beli Tanah

Berhati-hatilah dalam melakukan transaksi jual beli tanah..perhatikan dulu aspek hukum yang ada..jangan asal beli..saya punya pengalaman pada suatu hari datang kepada saya seseorang bapak yang sudah tua ingin membeli tanah dan datang konsultasi kepada saya. bahwa beliau ingin membeli tanah dengan luas +- 32 meter dengan total NJOP tidak lebih dari Rp. 60.000.000.- permasalahn yang terjadi ketika saya liat PBB dari tanah tersebut belum di pecah alias masih PBB induk dengan luas hampir 2000 M2 dengan total NJOP mencapai kalo tidak salah diatas 1,5 M setelah saya cek kekantor PBB ternyata PBB ini mempunyai tunggakan hampir mencapai 35 juta rupiah..dan ini harus dibayar terlebih dahulu agar bisa di validsi di kantor pajak..bapak tersebut bingung harus bagaimana sementara dia sudah terlanjur bayar uang muka..lebih besr bayar tunggakan daripada harga tanah tersebut. sementara si penjual tidak mau melunasi kewajibannya..
jadi untuk menghindari hal-hal ini ada beberapa hal yang perlu diprhatikan :
1. Cek identitas penjual apakah telah sesuai dengan yang tercantum dalam sertipikat.
2. Jangan melakukan pembayaran baik uang muka maupun keseluruhan sebelum adanya pengecekan sertipikat di BPN (melalui kantor Notaris -PPAT)
3. Cek Tunggakan PBB
saya rasa untuk sementara itu yang paling penting... Selengkapnya...

BOM DATANG MU KABUR

Kecewa..sudah pasti...MU tak jadi tampil di Indonesia...saya mengutuk keras terjadinya pengeboman ini... padahal saya sudah membatalkan segala acara untuk mengisi long weekend tapi BOM...BOM..... menghancurkan rencana saya.....SAY NO TO BOM.... Selengkapnya...

Sabtu, 11 Juli 2009

PEMBEKALAN DAN PENGETAHUAN IKATAN NOTARIS INDONESIA

Ikatan Notaris Indonesia (INI) akan mengadakan "PENGUKUHAN PANITIA PELAKSANA RAPAT PLENO PENGURUS PUSAT YANG DIPERLUAS, PEMBEKALAN DAN PENYEGARAN PENGETAHUAN IKATAN NOTARIS INDONESIA"
Peserta
A. ANGGOTA INI
1. ANGGOTA BIASA
2. ANGGOTA LUAR BIASA.
3. ANGGGOTA KEHORMATAN.
B. UNDANGAN
KONSTRIBUSI PESERTA :


A. DKI JAKARTA : Rp. 1.850.000.-
B. IBUKOTA PROPINSI, BATAM : Rp. 1.750.000.-
C. KABUPATEN/KOTA : Rp. 1.650.000.-
D. ANGGOTA LUAR BIASA : Rp. 1.550.000.-
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
HOTEL BOROBUDUR JAKARTA JL. LAPANGAN BANTENG SELATAN PO BOX 1329 JAKARTA.
TANGGAL 30-31 JULI & 1 AGUSTUS 2009
SYARAT PENDAFTARAN
-MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN
-MENYERAHKAN FC KTA, MENUNJUKKAN ASLI KTA INI YANG DIKELUARKAN OLEH PENGURUS WILAYAH YBS, KTA DIMAKSUD SESUAI DENGAN KEPUTUSAN RAPAT PLENO PENGURUS PUSAT YANG DIPERLUAS DI SEMARANG PADA TANGGAL 15 NOPEMBER 2007 & KARTU NAMA
BILA BELUM MEMILIKI KTA INI, MAKA MENYERAHKAN :
-SURAT KTERANGAN ANGGOTA INI DARI PENGURUS WILAYAH & KARTU NAMA ; ATAU
-FC SK PENGANGKATAN NOATRIS DAN KARTU NAMA
-MENYERAHKAN SURAT KETRANGAN ANGOTA LUAR BIASA DARI PENGURUS WILAYAH YBS (BAGI ALB INI)
-MENYERAHKAN PAS PHOTO 4 X 6 = 2 LEMBAR (UNTUK FORMULIR PENDAFTARAN DAN ID CARD/TANDA PESERTA)
-MEMBAYAR KOSNTRIBUSI PESERT
INFO LEBIH LANJUT HARAP MENGHUBUNGI TEMPAT PENDAFTARAN SEKRETARIAT PP-INI
ALAMAT : JL. HASYIM ANSHARI ROXY MAS BLOK E 1/32 JAKARTA 10150
TELP. 021-63861919, 63851329, 63864073
FAX ; 021-63861233-6301322
Selengkapnya...

Jumat, 10 Juli 2009

SYARAT-SYARAT AJUAL BELI TANAH

SYARAT-SYARAT UNTUK PEMBUATAN AKTA JUAL BELI
1. KTP PENJUAL DAN PEMBELI
2. KK PENJUAL
2. KTP SUAMI/ISTRI PENJUAL
3. TELAH MEMBAYAR BPHTB DAN PpH (JIKA KENA PAJAK)
4. SURAT TANAH
5. TIDAK ADA TUNGGAKAN PBB 10 TAHUN TERAKHIR
UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK
BPHT = (NJOP-60.000.000) X 5 %
PpH = NJOP-60.000.000.-


NB. UNTUK BPHT PENGURANGAN Rp. 60.000.000 BERBEDA-BEDA UNTUK TIAP WILAYAH (MISALKAN UNTUK JAKARTA PENGURANGANNYA Rp. 60.000.000.-)
SEMENTARA UNTUK PENGURANGAN PpH RP. 60.000.000 BERLAKU SAMA SELURUH INDONESIA

Selengkapnya...

PENGERTIAN NOTARIS

Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.

Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.

Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalaH.
Selengkapnya...

Kamis, 09 Juli 2009

JACKO MASUK ISLAM??

Bintang pop Michael Jackson telah masuk Islam dan berganti nama menjadi Mikaeel, ungkap Daily Mail, Jumat. Penyanyi berusia 50 tahun itu dilaporkan menjadi Muslim dalam suatu upacara di rumah temannya di Los Angeles.

Michael Jackson yang dibesarkan dalam agama Saksi Jehovah, disebut-sebut duduk di lantai dan mengenakan topi kecil saat sahadat di kediaman Steve Porcaro, komposer musik pada album Thriller.

Dia tertarik dengan Islam setelah berdiskusi dengan penulis lagu asal Kanada, David Wharnsby dan produser Phillip Bubal.

"Mereka berbicara kepada dia tentang keyakinan mereka dan bagaimana mereka menjadi orang yang lebih baik setelah masuk Islam. Michael segera tertarik. Seorang Imam dipanggil dari masjid dan Michael mengucapkan sahadat," kata seorang sumber.

Saudara Jackson, Jermaine Friday, sebelumnya telah memberi sinyal bahwa sang bintang sedang mempertimbangkan untuk memeluk Islam.

"Ketika saya pulang dari Makkah, saya beri dia banyak buku dan dia bertanya tentang banyak hal mengenai agama saya dan saya bilang Islam itu damai dan indah," kata Friday yang masuk Islam sejak 1989. (ANT) (sumber KOMPAS.COM) Selengkapnya...

Rabu, 08 Juli 2009

PEMAKAMAN JACKO

Upacara pemakaman Michael Jackson (Jacko) yang berlangsung Selasa (7/7/2009) sukses merajai berbagai situs internet. Facebook misalnya mencatat setiap menit ada 6 ribu status diupdate.

Angka tersebut memang sungguh fantastis. Upacara pemakaman Michael itu bahkan mengalahkan upacara inagurasi Presiden AS Obama yang hanya 2 ribu status update setiap menit.

Bukan hanya Facebook yang mendapat 'berkah' dari upacara pemakaman Michael. Situs berita CNN pun mencetak rekor baru. Menurut laporan CNN, situs mereka dikunjungi 81 juta kali. Video streaming yang dibuat pun diakses 9,7 juta kali oleh pengunjung. Hal tersebut terjadi dalam rentang waktu antara pukul 12.00-17.00 waktu setempat.

Dikutip dari CNN, Rabu (8/7/2009), berdasarkan Akamai Technologies, perusahaan yang memonitor trafik internet, memang ada peningkatan penggunaan internet selama upacara pemakaman Michael. Peningkatan tersebut terjadi sekitar 33 persen di atas normal.

Situs jejaring sosial Twitter juga ikut kecipratan berkah upacara pemakaman Michael. Twitter mencatat, Michael sebagai salah satu 10 topik populer yang dibicarakan di situs mereka.
(SUMBER DETIK.COM) Selengkapnya...

Selasa, 07 Juli 2009

SELAMAT JALAN KING OF POP

Sore itu saya dari kantor mampir disebuah tempat disana ada TV 14 inch..namun saya kaget ketika melihat sebuah berita di SCTV tentang kepergian sang KING OF POP. Saya tidak bisa mempercayai berita tersebut karena saya baru saja mulai belajar bermain double pedal pada drum untuk lagu Smooth Criminal, dan segera menemukan bahwa Jacko memang telah tidak ada lagi di dunia ini. Bagi saya dia adalah seorang artis sejati yang memberi dorongan untuk mampu menembus banyak batasan, dan akan selalu hidup sebagai inspirator musik.

Kematiannya yang mendadak ini menurut saya datang pada saat yang tepat, di mana dia akan mengadakan konser terakhir, orang sangat penasaran akan penampilannya, dan ingatan kejayaannya masih segar di para penggemarnya. Menurut saya, kematiannya ini akan membuatnya masuk ke dalam jajaran legenda Elvis Presley, Marylin Monroe, John Lennon, dan Kurt Cobain. Sungguh sebuah akhir yang tragis namun legendaris!

michael-jackson-concert-2

Raja Pop Michael Jackson telah meninggal dunia di usia ke-50 siang hari waktu lokal (25 July 2009) di Los Angeles. Bantuan paramedis dipanggil setelah dia kesulitan bernafas dan menderita serangan jantung. Dia sudah tidak bernafas lagi ketika paramedis datang ke rumahnya. Meskipun CPR sudah dilakukan dan bantuan masker oksigen diberikan MJ tetap tidak bereaksi. Dia sempat dilarikan dari rumahnya di Los Angeles ke rumah sakit UCLA Medical Center dengan sebuah ambulans, namun nyawanya tidak tertolong lagi.

MJ sebenarnya sedang sibuk mempersiapkan comeback tournya dengan berlatih bersama Lou Ferrigno, bintang film seri The Incredible Hulk. Michael Jackson dijadwalkan untuk memulai seri tur terakhirnya di Inggris pada 13 July. Semua tiket pertunjukan sudah terjual habis beberapa jam setelah penjualan tiket dimulai. Namun itu semua tidak akan terjadi, tidak akan ada pertunjukan dari Michael Jackson lagi. Dia meninggalkan tiga anak, Michael Joseph Jackson Jr, Paris Michael Katherine Jackson dan Prince Michael Jackson II.

Karir Michael Jackson

_45973228_five_pa766

Michael Jackson, lahir di Gary, Indiana, 29 Agustus 1958, memiliki karir musik yang luar biasa. Pemahamannya mengenai dunia musik membuatnya tidak tertandingi di aliran pop. Dia berhasil menjual ratusan juta album sepanjang hidupnya.

Daftar penjualan album MJ
Off The Wall: 19 juta
Thriller: 59 juta
Bad: 28 juta
Dangerous: 29 juta
HIStory: 18 juta
Invincible: 8 juta

Dia memulai karirnya sebagai pemain tamborin di grup Jackson Five, tetapi kemudian dengan cepat mengambil peran penyanyi utama dengan hits “I Want You Back”, “I’ll be There”, dan “ABC.” Di bawah label Motown, Jackson 5 menjadi grup pop pertama di sejarah yang berhasil menjadikan 4 single pertama mereka sebagai jawara chart musik di tahun 1970. Michael dan saudara-saudaranya berpindah label ke Epic namun tidak begitu sefenomenal awal karir mereka.

MJ memulai karya solonya Off The Wall di tahun 1979 dengan hits “Don’t Stop ‘Til You Get Enough”, “She’s out of My Life” dan “Rock With You.” Tetapi yang menjadi inspirasinya adalah ketika dia bermain di film musikal The Wiz pada 1978, di mana dia bermain sebagai Scarecrow. Di sini dia bertemu Quincy Jones, produser, komposer, dan pengarah musik, dan mulai menciptakan kreasi baru bagi dunia.

_45973442_thriller_226Empat tahun kemudian album Thriller menjadi all time best album dengan penjualan 59 juta kopi di seluruh dunia. sebuah campuran dari disko, R&B, dan funk mencatatkan 7 dari 9 hit singles. MJ juga menciptakan aturan baru dalam dunia MTV dengan video klip Thriller yang disutradarai oleh John Landis dengan anggaran yang luar biasa pada masa itu. Dia menciptakan script video klip yang kemudian memberi inspirasi untuk semua artis lain. Album ini memperoleh 8 Grammy dari 12 nominasi.

Pada Maret 1983, MJ merilis “Billie Jean” dan menampilkan moonwalk untuk pertama kali. Gerakannya ini kemudian menjadi ciri khasnya.

_45973229_thriller_766

Di tahun 1985 hubungannya yang baik dengan Sir Paul McCartney - eks anggota The Beatles - menjadi buruk ketika dia berhasil memenangkan hak atas karya ATV Music Publishing Catalogue yang di dalamnya termasuk lagu-lagu karya The Beatles. Pada tahun yang sama dia menulis lagu We Are The World bersama Lionel Ritchie untuk amal bagi Afrika.

Pada tahun 1987 dia merilis album Bad dengan hits “Man in the Mirror” dan “Dirty Diana”, yang pada waktu itu mencatat rekor konser setahun penuh. Meskipun demikian, kepopulerannya mulai menurun, dan tekanan atas kepribadiannya mulai membesar. MJ mulai membangun Disneyland mini yang dia namakan Neverland sebagai tempat menikmati masa kecilnya yang tidak pernah dia rasakan.

Album Dangerous, yang dirilis tahun 1991 menampilkan sound yang lebih eksperimen dan menyegarkan dalam dunia musik. Lagu “Heal the World” dan “Black or White” menjadi hits dunia.

Pada tahun 1993 dia mengatakan kepada Oprah bahwa dia mengalami vitiligo sebuah penyakit yang membuat warna kulitnya semakin putih. Dia juga mengatakan bahwa ayahnya menyiksanya ketika dia masih anak-anak.

Di Agustus 1994, Jackson menikahi putri raja Rock n Roll Elvis Presley, Lisa Marie Presley, dan tidak lama bercerai. Namun kontroversi pelecehan anak mulai terus menderanya.

MJ mencoba menghidupkan lagi kepopulerannya dengan sebuah album kompilasi HIStory di tahun 1995. Meskipun menampilkan dua singles “You are not Alone” dan “Scream”, HIStory tidak sefenomenal album-album sebelumnya.

michael_jacksonAlbum terakhirnya Invincible di tahun 2001 tidak lagi dianggap menjual karena MJ lebih dikenal melalui karakter eksentriknya daripada musisi profesional.

Kontroversi

Satu lagu di album HIStory, “They Don’t Care About Us” mengandung lirik “Jew me, sue me”telah membuat sahabatnya Steven Spielberg menuduhnya sebagai anti-Semit.Michael Jackson

Dalam seremoni Brit Awards di London pada 1996, dia menampilkan dirinya dikelilingi oleh anak-anak dan juga seorang Rabi. Hal ini dilihat sebagai suatu hal yang keterlaluan, sehingga vokalis Pulp Jarvis Cocker naik ke panggung dan berusaha mengganggu penampilan Jackson Selengkapnya...