SYARAT-SYARAT UNTUK PEMBUATAN AKTA JUAL BELI
1. KTP PENJUAL DAN PEMBELI
2. KK PENJUAL
2. KTP SUAMI/ISTRI PENJUAL
3. TELAH MEMBAYAR BPHTB DAN PpH (JIKA KENA PAJAK)
4. SURAT TANAH
5. TIDAK ADA TUNGGAKAN PBB 10 TAHUN TERAKHIR
UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK
BPHT = (NJOP-60.000.000) X 5 %
PpH = NJOP-60.000.000.-
NB. UNTUK BPHT PENGURANGAN Rp. 60.000.000 BERBEDA-BEDA UNTUK TIAP WILAYAH (MISALKAN UNTUK JAKARTA PENGURANGANNYA Rp. 60.000.000.-)
SEMENTARA UNTUK PENGURANGAN PpH RP. 60.000.000 BERLAKU SAMA SELURUH INDONESIA
Jumat, 10 Juli 2009
SYARAT-SYARAT AJUAL BELI TANAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
4 komentar:
PAK UNTUK DAERAH BEKASI BERAPA??
Rp. 30.000.000.-
HDASD
BEKASI rP. 30.000.000
Posting Komentar
TERIMAKASIH