WIREN2U

Jumat, 10 Juli 2009

SYARAT-SYARAT AJUAL BELI TANAH

SYARAT-SYARAT UNTUK PEMBUATAN AKTA JUAL BELI
1. KTP PENJUAL DAN PEMBELI
2. KK PENJUAL
2. KTP SUAMI/ISTRI PENJUAL
3. TELAH MEMBAYAR BPHTB DAN PpH (JIKA KENA PAJAK)
4. SURAT TANAH
5. TIDAK ADA TUNGGAKAN PBB 10 TAHUN TERAKHIR
UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK
BPHT = (NJOP-60.000.000) X 5 %
PpH = NJOP-60.000.000.-


NB. UNTUK BPHT PENGURANGAN Rp. 60.000.000 BERBEDA-BEDA UNTUK TIAP WILAYAH (MISALKAN UNTUK JAKARTA PENGURANGANNYA Rp. 60.000.000.-)
SEMENTARA UNTUK PENGURANGAN PpH RP. 60.000.000 BERLAKU SAMA SELURUH INDONESIA

4 komentar:

WECODE BLOG mengatakan...

PAK UNTUK DAERAH BEKASI BERAPA??

Unknown mengatakan...

Rp. 30.000.000.-

WECODE BLOG mengatakan...

HDASD

WECODE BLOG mengatakan...

BEKASI rP. 30.000.000

Posting Komentar

TERIMAKASIH

Posting Komentar

TERIMAKASIH