Alo ...kali ini saya akan membuat sebuah artikel tentang CARA MENDIRIKAN PT..
Anda ingin punya PT?? dan tidak tahu bagaimana cara mendirikannya?????? yang pasti setiap pendirian PT harus dibuat dengan Akta Pendirian yang berbentuk Akta Notaris yang dikeluarkan oleh Notaris.
untuk mendapatkan status sebagai Badan Hukum akta pendirian PT harus mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT).
PT adalah suatu bentuk yang paling populer dan banyak digunakan oleh para pengusaha sebagai bentuk Identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. PT juga sangat dikenal luas oleh berbagai kalangan masyarakat umum dan mudah dikenali karena pemakaian nama perusahaan ini selalu diikuti dengan nama PT.
untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri yang juga sekaligus sebagai pemegang saham didalam perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia
Anda ingin punya PT?? dan tidak tahu bagaimana cara mendirikannya?????? yang pasti setiap pendirian PT harus dibuat dengan Akta Pendirian yang berbentuk Akta Notaris yang dikeluarkan oleh Notaris.
untuk mendapatkan status sebagai Badan Hukum akta pendirian PT harus mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT).
PT adalah suatu bentuk yang paling populer dan banyak digunakan oleh para pengusaha sebagai bentuk Identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. PT juga sangat dikenal luas oleh berbagai kalangan masyarakat umum dan mudah dikenali karena pemakaian nama perusahaan ini selalu diikuti dengan nama PT.
untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri yang juga sekaligus sebagai pemegang saham didalam perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia
yang turut menyertakan modal kedalam perseroan dengan ketentuan modal dasar adalah Rp. 50.000.000.- dan modal yang disetor minimal 25% dari modal dasar, namun ketentuan Warga Negara Indonesia tidak berlaku untuk pendirian PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA. Para pendiri juga dapat bertindak sebagai pengurus dalam perseroan ini, baik selaku Direktur ataupun Komisaris, jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang, maka salah satu dapatb diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama.
sebelum PT berdiri yang harus dilakukan pertama kali untuk mendirikan adalah menetapkan kerangka acuan Anggaran Dasar sebagai acuan untuk dibuatkan akta otentik ssebagai akta pendirian PT tapi anda tidak perlu bingung dengan Anggaran Dasar ini sebab notaris biasanya telah punya draftnya atau kalo anda bingung lagi SILAHKAN HUBUNGI SAYA HEHEHEHE........
Mengingta pemakian nama PT adalah tidak boleh sama atau mirip sekali dengn nama PT yang sudah ada, maka yang perlu dipersiapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT usahakan agar pemakaian nama PT mencerminkan kegiatan PT. untuk pengecekan nama PT ini dapat dilakukan lewat Notaris dan Notarislah yang akan mengecek nama PT melalui Internet yang sekarang disebut SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH).
oya.. mungkin dari ulasan diatas ada yang masih tanda tanya sebenarnya apa sih yang dimaksud engan Badan HUKUM??
Badan Hukum (dengan bahasa saya sendiri) dimaksudkan agar PT tersebut dapat enyandang Hak dan Kewajiban sebagai Subjek HUKUM. sehingga PT dapat bertindak untuk dirinya sendiri. dengan adanya Badan Hukum berarti ada pemisahan harta kekayaan. nah sekarang bagi anda yang masih bingung silahkan bertanya dan akan kita diskusikan melalui kolom komentar dibawah..
0 komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH