WIREN2U

Sabtu, 01 Agustus 2009

Rapat Umum Pemegang saham

Dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham, yang biasa disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Jadi dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai wewenang khusus dan tertinggi yang memberikan kewenangan bagi para pemegang sahamnya untuk memutuskan hal-hal penting yang tidak termasuk dalam hal-hal yang bersifat operasional sehari-hari. Sedangkan hal yang sifatnya operasional sehari hari tersebut di dalam suatu perseroan terbatas menjadi wewenang bagi Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris.


Pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham ini diatur di dalam Pasal 8, 9 dan 10 setiap anggaran dasar (akta pendirian) perseroan terbatas dan pasal 75 sampai dengan pasal 91 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ada 2 (dua) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu Rapat Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

RUPS diadakan setiap akhir tahun buku. Pembahasannya dalah mengenai Laporan Tahunan yang merupakan Laporan dari keseluruhan rangkaian kegiatan Perseroan selama periode satu tahun atau satu tahun buku serta Laporan Keuangan. Laporan tersebut sebelumnya telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk selanjutnya memperoleh persetujuan RUPS dan pengesahan Laporan Keuangan.

Sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa merupakan RUPS yang diadakan sewaktu-waktu diperlukan oleh Perseroan yang memerlukan keputusan RUPS Luar Biasa. Misalnya saja akan diadakan perubahan susunan pengurus/Direksi atau terjadi jual beli saham sehingga terdapat perubahan susunan kepemilikan saham, maka untuk semua perubahan tersebut harus memperoleh persetujuan RUPS (diadakan RUPS terlebih dahulu) untuk selanjutnya dinyatakan dalam suatu Akta Pernyataan (Pernyataan Keputusan Rapat) secara Notariil.
SUMBER TULISAN


0 komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

Posting Komentar

TERIMAKASIH